PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 15
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Susunan organisasi Biro Perencanaan dan Organisasi terdiri atas: a. Bagian Program dan Anggaran; b. Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Tata Usaha; c. Bagian Pengelolaan Kinerja; dan d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
