PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 124
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Subdirektorat Penyusunan dan Pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi rancangan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG serta pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi lingkup tugas Kementerian.
