PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 117
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Subdirektorat Penyusunan dan Penyelarasan Naskah Akademik mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan, program, dan anggaran di bidang penyusunan dan penyelarasan naskah akademik; b. penyiapan, penyusunan, koordinasi, dan fasilitasi penyusunan naskah akademik; c. pelaksanaan dan fasilitasi penyelarasan naskah akademik; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan di bidang penyusunan dan penyelarasan naskah akademik.
