Pasal 104
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan penyusunan kebutuhan pegawai, pendataan, sasaran kerja, pembinaan sikap, mental, dan disiplin, pengelolaan administrasi sumber daya manusia, dan administrasi hukuman disiplin; b. penyiapan pelaksanaan pengusulan penetapan, pengangkatan, pengelolaan kepangkatan, kebutuhan pendidikan dan/atau pelatihan, pengembangan karir dan kompetensi, penempatan dan mutasi pegawai, dan pengembangan dan pembinaan jabatan fungsional; c. penyiapan pelaksanaan pengelolaan kesejahteraan, pemberian tanda penghargaan, penyiapan penetapan pemberhentian dan pensiun, dan pengelolaan sistem informasi pegawai; d. pengelolaan capaian kinerja pegawai; dan e. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan advokasi dan pelindungan hukum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
