Pasal 7
BAB 3 — KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
(1) Kode etik dari nilai dasar kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi: a. meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah; b. membantu orang lain belajar; dan c. melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik. (2) Kode perilaku dari nilai dasar kompeten diwujudkan dalam perilaku ASN Kementerian sebagai berikut: a. mematuhi dan melaksanakan program pengembangan pegawai berbasis kompetensi; b. menerapkan standar kompetensi jabatan yang telah ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan; c. bersedia menjadi pembimbing atau mentor bagi pegawai lain; d. memberikan pengetahuan atau keterampilan yang dapat membantu pegawai lain dalam menyelesaikan pekerjaan;
e. tidak melakukan perbuatan yang menjatuhkan kepercayaan diri pegawai lain yang sedang belajar dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan; f. tidak menutup akses pengetahuan atau keterampilan atas suatu pekerjaan untuk menghambat kompetensi pegawai lain; g. mematuhi dan menerapkan standar kerja di lingkungan organisasi dan/atau unit organisasi; h. menyampaikan laporan atas setiap pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya; dan i. tidak membuat pengakuan atas hasil kerja orang lain.
