Pasal 5
BAB 3 — KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
(1) Kode etik dari nilai dasar berorientasi pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi: a. memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat; b. ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan c. melakukan perbaikan tiada henti.
(2) Kode perilaku dari nilai dasar berorientasi pelayanan diwujudkan dalam perilaku ASN Kementerian sebagai berikut: a. aktif menyampaikan informasi kebijakan, program dan kegiatan Kementerian kepada masyarakat secara jelas, lengkap dan akurat sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menanggapi pengaduan masyarakat, yang terkait dengan dirinya melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengutamakan penggunaan hasil produksi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; d. tidak merumuskan dan/atau menyiapkan kebijakan, program dan kegiatan yang mempersulit dan/atau menghalangi kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; e. tidak menyampaikan dan/atau menyebarluaskan informasi yang belum pasti kebenarannya; f. tidak melakukan pungutan liar di lingkungan dalam kantor dan lingkungan luar kantor; g. bersikap ramah, sopan dan santun dalam berkomunikasi dengan setiap individu; h. tanggap memberikan solusi terhadap setiap permasalahan dengan tidak menyalahkan pihak lain; i. menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat, mitra dan instansi lain; j. terbuka dalam menerima masukan, koreksi dan keluhan dari masyarakat atau pihak lain; dan k. peduli untuk selalu mengawasi, dan menyampaikan setiap permasalahan, kekurangan, serta penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan.
