PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA...
Pasal 19
BAB 5 — PENEGAKAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
(1) Majelis dalam melaksanakan tugas harus menerapkan asas praduga tidak bersalah. (2) Tugas Majelis meliputi: a. melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ASN Kementerian yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku; dan b. membuat keputusan dan/atau rekomendasi setelah memeriksa ASN Kementerian yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku.
