Pasal 10
BAB 3 — KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
(1) Kode etik dari nilai dasar perilaku adaptif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f meliputi: a. cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan; b. terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; dan c. bertindak proaktif. (2) Kode perilaku dari nilai dasar adaptif diwujudkan dalam perilaku ASN Kementerian sebagai berikut: a. menerima dan menyesuaikan diri terhadap setiap perubahan yang terjadi dalam organisasi;
b. tidak melakukan upaya yang bertentangan dengan perubahan yang terjadi dalam organisasi dan/atau bertentangan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi; c. menjaga setiap inovasi dan kreativitas yang telah dihasilkan dan/atau sedang direncanakan atau dibuat oleh organisasi, dengan cara menerapkan atau mengembangkan atau tidak melakukan perbuatan yang menghambat proses inovasi dan kreativitas dalam organisasi; d. terlibat aktif dan/atau mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dalam organisasi; dan e. bersedia menjadi agen perubahan untuk menggerakkan organisasi dalam melakukan perubahan.
