PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Pasal 7
BAB 3 — IZIN USAHA SIMPAN PINJAM
(1) Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a merupakan Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yang terdiri atas: a. Izin usaha KSP atau KSPPS; dan b. Izin usaha USP atau USPPS Koperasi. (2) Dalam hal KSP/KSPPS akan membuka Jaringan Pelayanan wajib memiliki Izin Jaringan Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b. (3) Jaringan Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Kantor Cabang; b. Kantor Cabang Pembantu; dan c. Kantor Kas.
