PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Pasal 69
BAB 8 — PERMODALAN
(1) KSP/KSPPS dalam upaya memperkuat likuiditas keuangan, modal, dukungan teknis, pemantauan, dan supervisi harus membentuk Apex atau bergabung kepada Apex yang telah terbentuk. (2) Apex sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. KSP/KSPPS yang ditunjuk oleh anggota untuk menjalankan fungsi koordinator Apex; dan/atau b. KSP/KSPPS Sekunder.
