Pasal 63
BAB 8 — PERMODALAN
(1) KSP/KSPPS wajib menyediakan Modal Sendiri dan dapat ditambah dengan Modal Pinjaman dan/atau Modal Penyertaan. (2) Koperasi yang memiliki USP/USPPS Koperasi wajib menyediakan sebagian modal dari Koperasi untuk Modal Tetap kegiatan simpan pinjam. (3) Modal USP/USPPS Koperasi berupa Modal Tetap dan modal tidak tetap. (4) Modal USP/USPPS Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola secara terpisah dari unit lainnya dalam Koperasi yang bersangkutan. (5) Jumlah Modal Sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Modal Tetap USP/USPPS Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh berkurang jumlahnya dari jumlah yang semula.
(6) Jumlah Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan lain yang memiliki karakteristik sama dengan Simpanan Wajib, dan/atau Modal Penyertaan untuk setiap anggota pada KSP/KSPPS Primer paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal Sendiri. (7) Jumlah Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan lain yang memiliki karakteristik sama dengan Simpanan Wajib, serta Modal Penyertaan dari 1 (satu) KSP/KSPPS Primer pada KSP/KSPPS Sekunder paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Modal Sendiri.
