PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Pasal 5
BAB 2 — PENDIRIAN
(1) USP/USPPS Koperasi dapat dibentuk oleh Koperasi primer dan Koperasi sekunder. (2) Pembentukan USP/USPPS Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kelayakan usaha serta manfaat bagi anggotanya. (3) Koperasi yang memiliki USP/USPPS Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam. (4) USP/USPPS Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikelola secara terpisah dengan unit usaha lainnya.
