PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Pasal 43
BAB 5 — KEGIATAN USAHA
(1) KSP/KSPPS memberikan Pinjaman, pembiayaan, dan/atau dalam bentuk lainnya berdasarkan prinsip kehati-hatian dan BMPP. (2) KSP/KSPPS memberikan Pinjaman, pembiayaan, dan/atau dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. pihak terkait; dan b. pihak tidak terkait. (3) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Pengurus; b. Pengawas; dan c. Koperasi lain yang memiliki hubungan kepemilikan, dan/atau hubungan kepengurusan dengan KSP/KSPPS. (4) Pihak tidak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. anggota KSP/KSPPS; dan b. Koperasi lain yang tidak memiliki hubungan kepemilikan dan/atau kepengurusan dengan KSP/KSPPS.
