PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Pasal 31
BAB 5 — KEGIATAN USAHA
(1) Kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dilaksanakan dengan: a. memperhatikan tingkat kesehatan; dan b. menerapkan prinsip kehati-hatian. (2) KSPPS dan USPPS Koperasi dilarang melakukan kegiatan usaha pada sektor riil.
