Pasal 29
BAB 5 — KEGIATAN USAHA
(1) Untuk mengurangi Risiko pemberian Pinjaman, KSP dan USP Koperasi harus: a. menerapkan Simpanan Wajib Pinjaman yang disisihkan dari nilai Pinjaman anggota; b. menerapkan sistem tanggung renteng diantara anggota; c. MENETAPKAN jaminan atas Pinjaman yang dapat berupa barang, hak tagih, dan/atau fidusia; dan/atau d. mengalihkan penjaminan Pinjaman kepada perusahaan penjaminan dan perusahaan asuransi. (2) KSP Sekunder harus mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi Pinjaman anggota dalam rangka mengetahui transparansi calon Peminjam. (3) Kerja sama KSP dan Koperasi yang memiliki USP Koperasi bersama KSP dan Koperasi yang memiliki USP Koperasi lainnya harus mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi Pinjaman anggota dalam rangka mengetahui transparansi calon Peminjam.
