PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Pasal 24
BAB 5 — KEGIATAN USAHA
(1) Kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dengan: a. memperhatikan tingkat kesehatan; dan b. menerapkan prinsip kehati-hatian. (2) KSP dan USP Koperasi dilarang melakukan kegiatan usaha pada sektor riil.
