PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Pasal 10
BAB 3 — IZIN USAHA SIMPAN PINJAM
Persyaratan Izin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b meliputi: a. Izin usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling singkat 2 (dua) tahun; b. laporan keuangan tahunan Koperasi dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar; d. hasil tingkat pemeriksaan kesehatan yang dinyatakan sehat pada 1 (satu) tahun terakhir; e. anggaran dasar Koperasi;
f. riwayat hidup Pengurus dan Pengawas dengan ketentuan:
- tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir; dan
- melampirkan surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, g. mempunyai peraturan khusus prinsip mengenali pengguna jasa; h. bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak dalam 1 (satu) tahun terakhir; i. anggota paling sedikit 50 (lima puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu; j. Modal Kerja paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); k. Rencana Kerja Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu paling singkat 1 (satu) tahun yang dilengkapi dengan dokumen:
- rencana penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota;
- surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pengurus bahwa: a) transaksi simpan pinjam tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan Koperasi maupun pribadi; dan b) tidak mempunyai produk Pinjaman kepada masyarakat, termasuk Pinjaman secara online,
- surat bukti konfirmasi dan permohonan registrasi user pelaporan go anti money laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, l. bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama Koperasi, dan sarana kerja; m. daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSP/KSPPS; dan n. sertifikat kompetensi calon kepala Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSP/KSPPS.
