PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang KOPERASI DENGAN MODEL MULTI PIHAK
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- Koperasi dengan Model Multi Pihak yang selanjutnya disebut Koperasi Multi Pihak adalah Koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota.
- Kelompok Pihak Anggota adalah kumpulan anggota koperasi yang dikelompokkan menjadi satu pihak yang memiliki suatu peranan dalam lingkup usaha tertentu.
- Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 8 UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
- Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
- Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua atau lebih badan hukum Koperasi, untuk menjadi satu badan hukum Koperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pembagian adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum koperasi untuk memisahkan satu atau beberapa unit usaha menjadi badan hukum
koperasi baru berdasarkan peraturan perundang- undangan. 10. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Koperasi atau lebih badan hukum Koperasi untuk menjadi satu badan hukum Koperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan. 11. Sisa Hasil Usaha yang selanjutnya disingkat SHU adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 12. Deputi adalah Unit Eselon I yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perkoperasian.
