Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Divisi Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang umum; b. pelaksanaan urusan persuratan dan arsip; c. pelaksanaan perekrutan, administrasi dan statistik kepegawaian, pengembangan dan mutasi pegawai, serta urusan kesejahteraan dan pembayaran remunerasi pegawai; d. pelaksanaan urusan kerumahtanggan, sarana dan prasarana, keamanan dan ketertiban, perlengkapan, pengadaan barang/jasa, penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara; dan e. penyiapan bahan komunikasi publik, pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan, diseminasi informasi, keprotokolan, serta sosialisasi kebijakan penyaluran dana bergulir.
