PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA...
Pasal 88
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Direktur Pembiayaan Syariah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pembiayaan syariah; b. pelaksanaan penyaluran dana bergulir sesuai dengan prinsip syariah; dan c. penyiapan pelaksanaan penatausahaan administrasi proposal pemberian pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
