PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA...
Pasal 64
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Direktur Bisnis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pinjaman konvensional; b. penyaluran dana bergulir secara konvensional kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan c. penyiapan pelaksanaan penatausahaan administrasi proposal pemberian pinjaman konvensional kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
