Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Umum dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan Rencana Strategi Bisnis; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran; d. penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang umum dan hukum; e. pelaksanaan penyediaan dokumen rencana kerja dan anggaran; f. penyiapan pelaksanaan analisis data dan informasi dalam rangka perencanaan program dan kegiatan; g. penyiapan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga penyelenggara inkubator wirausaha; dan h. pelaksanaan urusan hukum, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, pengadaan barang/jasa, perlengkapan dan penatausahaan barang milik negara, hubungan masyarakat, protokol, dan sosialisasi kebijakan penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM.
