Pasal 49
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Direktur Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang keuangan; b. penyiapan pelaksanaan penyediaan dokumen pelaksanaan anggaran; c. penyiapan pelaksanaan pengelolaan pendapatan dan belanja; d. penyiapan pelaksanaan pengelolaan kas; e. penyiapan pelaksanaan proses akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan laporan barang milik negara LPDB-KUMKM; f. penyiapan pelaksanaan pengelolaan data dana bergulir secara konvensional dan/atau sesuai dengan prinsip syariah; g. penyiapan pelaksanaan penghimpunan pengembalian dana bergulir yang berasal dari pinjaman program dana bergulir dari koperasi, usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, serta dana anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lainnya yang sah; dan h. penyiapan pelaksanaan pengelolaan piutang dan pembiayaan dana bergulir.
