PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA...
Pasal 46
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Subdivisi Operasi dan Infrastruktur Informasi Teknologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang operasi dan infrastruktur informasi teknologi, penyusunan, pengelolaan, pengembangan, pemeliharaan jaringan internet dan intranet beserta perangkat pendukungnya, serta memberikan solusi dan mengeskalasi terhadap permasalahan end user berkenaan dengan layanan teknologi informasi.
