PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA...
Pasal 44
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Divisi Teknologi dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang teknologi dan sistem informasi; b. penyiapan bahan pengelolaan, pengembangan, pemeliharaan jaringan internet dan intranet beserta perangkat pendukungnya; c. penyiapan bahan pemberian solusi dan mengeskalasi terhadap permasalahan end user berkenaan dengan layanan teknologi informasi; dan d. penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan aplikasi sistem informasi.
