PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA...
Pasal 41
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Subdivisi Manajemen Risiko II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang manajemen risiko, pelaksanaan analisis risiko, pengelolaan risiko portofolio, dan penyiapan pemberian opini berkaitan dengan mitigasi risiko terhadap rencana pemberian pinjaman atau pembiayaan di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.
