Pasal 31
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Divisi Monitoring, Evaluasi, dan Pengkajian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang monitoring, evaluasi, dan pengkajian;
b. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pemberian pinjaman atau pembiayaan; c. penyiapan bahan pengendalian piutang dan penanganan piutang bermasalah LPDB-KUMKM; d. penyiapan bahan analisis data pengkajian terhadap pelaksanaan serta pengembangan program dan kegiatan LPDB-KUMKM; dan e. penyiapan bahan pendampingan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, mitigasi risiko, daya saing usaha mitra, dan akses pinjaman atau pembiayaan bagi calon mitra.
