Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPDB-KUMKM menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penghimpunan pengembalian dana bergulir yang berasal dari pinjaman program dana bergulir dari koperasi, usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, serta dana anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan sumber dana lainnya yang sah; b. pelaksanaan pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
d. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan pengelolaan dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; e. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi keuangan, serta administrasi umum; f. pelaksanaan pendampingan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, mitigasi risiko, daya saing usaha mitra, dan akses pinjaman atau pembiayaan bagi calon mitra; g. pelaksanaan kerja sama dengan lembaga penyelenggara inkubator wirausaha; h. pelaksanaan pemeriksaan intern LPDB-KUMKM; dan i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
