PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA...
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Subdivisi Rencana Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang rencana dan program, penyusunan rencana program dan kegiatan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran, penyiapan dokumen rencana
kerja dan anggaran LPDB-KUMKM, serta melakukan kerja sama dengan lembaga penyelenggara inkubator wirausaha.
