PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA...
Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Divisi Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang perencanaan; b. penyiapan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran, serta penyiapan dokumen rencana kerja dan anggaran LPDB-KUMKM; c. penyiapan bahan kerja sama dengan lembaga penyelenggara inkubator wirausaha; dan d. penyiapan bahan analisis data dan informasi dalam rangka perencanaan program dan kegiatan.
