Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Divisi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang hukum; b. penyiapan bahan analisis dan pertimbangan hukum dalam rangka pemberian pinjaman konvensional serta menyusun naskah perjanjian/perikatan dan pelaksanaannya; c. penyiapan legal draftng peraturan perundang-undangan, penerbitan Keputusan dan Peraturan Direksi dan Kuasa Pengguna Anggaran, serta pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum; d. penyiapan bahan analisis dan pertimbangan hukum dalam rangka pemberian pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah serta menyusun naskah akad sesuai dengan prinsip syariah; dan e. pengadministrasian kontrak, pengadministrasian dan penyimpanan dokumen terkait pemberian pinjaman atau pembiayaan, pemeliharaan dokumen terkait jaminan pinjaman atau pembiayaan, pelaksanaan proses pengembalian/penyerahan jaminan mitra yang telah lunas, pemberian dukungan pelaksanaan penyitaan dan eksekusi jaminan oleh pihak lain, serta melakukan eksekusi jaminan bilyet deposito secara mandiri yang tidak diserahkan kepada pihak lain.
