Pasal 111
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok Jabatan Auditor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja Kelompok Jabatan Auditor, pemeriksaan untuk evaluasi pengendalian manajemen, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan LPDB- KUMKM dan koperasi, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah penerima dana pinjaman atau pembiayaan dari LPDB-KUMKM melalui pemeriksaan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengujian efektivitas semua tingkatan manajemen dalam mencapai tujuan LPDB-KUMKM, tindak lanjut hasil pemeriksaan, pemberian rekomendasi dan saran perbaikan terhadap pengendalian manajemen dalam rangka pencapaian tujuan LPDB-KUMKM, dan memastikan dipatuhinya semua peraturan dan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Auditor dapat terdiri dari kelompok- kelompok sesuai dengan kebutuhan, dipimpin seorang auditor senior sebagai koordinator kelompok yang ditunjuk oleh dan bertanggungjawab kepada Kepala SPI.
