Pasal 108
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, SPI menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis SPI; b. penyiapan bahan pemeriksaan secara menyeluruh untuk evaluasi pengendalian manajemen; c. penyiapan bahan pengawasan terhadap kinerja dan keuangan LPDB-KUMKM dan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah penerima dana pinjaman atau pembiayaan dari LPDB-KUMKM, melalui pemeriksaan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; d. penyiapan bahan pengujian efektivitas semua tingkatan manajemen dalam mencapai tujuan LPDB-KUMKM; e. penyiapan bahan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
f. penyiapan bahan pemberian rekomendasi dan saran perbaikan terhadap pengendalian manajemen dalam rangka pencapaian tujuan LPDB-KUMKM dan memastikan dipatuhinya semua peraturan dan perundang-undangan; dan g. penyiapan bahan pelayanan dan pengelolaan administrasi.
