PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA...
Pasal 104
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Subdivisi Pembiayaan Syariah III.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pembiayaan syariah, dan pelaksanaan penyaluran dana bergulir sesuai dengan prinsip syariah di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.
