PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO,...
Pasal 33
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data KUMKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan. (2) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1), Menteri mendelegasikan
kepada pimpinan tinggi madya yang membawahi Walidata KUMKM. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai bahan pertimbangan terhadap pelaksanaan kegiatan Satu Data KUMKM.
