Pasal 3
BAB 2 — Jenis Data dan Standardisasi Data
(1) Jenis Data KUMKM terdiri atas: a. Data Induk KUMKM; dan b. Data Transaksi KUMKM. (2) Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Data sumber daya koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; b. Data sarana dan prasarana koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; c. Data sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; d. Data volume, nilai, dan hasil transaksi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; e. Data pengawasan atau pembinaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan f. Data lain yang ditetapkan oleh Kementerian atau Forum Satu Data INDONESIA. (3) Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Data Prioritas KUMKM. (4) Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Walidata KUMKM. (5) Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
