PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO,...
Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA KUMKM
(1) Satu Data KUMKM diselenggarakan menggunakan Sistem Informasi Data Tunggal KUMKM. (2) Satu Data KUMKM diselenggarakan melalui kegiatan: a. perencanaan; b. pengumpulan; c. pengolahan; d. penyebarluasan; dan e. pelayanan Data. (3) Menteri mendelegasikan kepada pimpinan tinggi madya untuk MENETAPKAN pedoman pelaksanaan dan Prosedur
penyelenggaraan Satu Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
