Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARA
(1) Walidata KUMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas: a. menyusun perencanaaan Satu Data KUMKM; b. mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data KUMKM; dan c. menyebarluaskan Data KUMKM. (2) Perencanaan Satu Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. menyusun rencana aksi Satu Data KUMKM; b. menyusun daftar usulan Data Prioritas KUMKM; c. menyusun dan merumuskan rekomendasi tata kelola dan manajemen Data yang akan dikeluarkan oleh Forum Satu Data Kementerian; d. mengkaji rencana Data KUMKM; e. mengajukan usulan daftar Data KUMKM yang akan dikumpulkan, daftar Data KUMKM yang akan dijadikan Data Prioritas KUMKM, dan rencana aksi Satu Data KUMKM kepada Forum Satu Data Kementerian; f. MENETAPKAN Kode Referensi KUMKM; g. menyusun Standar Data KUMKM, Metadata KUMKM, dan Data Induk KUMKM; h. MENETAPKAN metodologi standar pengumpulan, pengolahan, dan penyajian Data KUMKM; i. MENETAPKAN kuesioner standar; dan j. mengusulkan Data Prioritas KUMKM kepada Forum Satu Data INDONESIA. (3) Mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. mengumpulkan, memeriksa Data KUMKM, dan mengelola Data KUMKM sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; b. mengelola Data Induk KUMKM; c. menyusun standardisasi Data; d. memantau dan melaporkan pencapaian rencana aksi Satu Data KUMKM kepada Forum Satu Data Kementerian; e. mengoordinasikan perencanaan anggaran pendataan; f. melakukan pengolahan Data KUMKM; g. mendokumentasikan hasil analisis Data KUMKM; h. mengoordinasikan pengelolaan Data KUMKM di lingkungan Kementerian; i. melakukan pembangunan dan pengelolaan sistem teknologi informasi untuk Sistem Informasi Data Tunggal KUMKM; j. MENETAPKAN Data Induk KUMKM; k. mendokumentasikan hasil analisis kebutuhan tertentu; l. melaksanakan pertukaran Data KUMKM berdasarkan prinsip interoperabilitas Data KUMKM; m. MENETAPKAN Produsen Data KUMKM; n. Penyebarluasan Data KUMKM, Metadata KUMKM, Kode Referensi KUMKM dan/atau Data Induk KUMKM di Portal Satu Data INDONESIA; o. membina Produsen Data KUMKM; dan p. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. (4) Penyebarluasan Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan: a. memberikan akses Data KUMKM; b. mendistribusikan Data KUMKM; dan
c. melakukan pertukaran Data KUMKM. (5) Walidata KUMKM ditetapkan oleh Menteri. (6) Walidata KUMKM dalam melaksanakan tugas dapat membentuk tim yang beranggotakan personel dalam bidang keahlian sesuai kebutuhan.
