PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Pasal 66
BAB 8 — PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Proses Alih Media Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, meliputi: a. mengidentifikasi dan memilih Arsip yang dialihmediakan; b. meminjam dan membersihkan fisik Arsip; c. melakukan Alih Media; d. mengembalikan Arsip yang telah dialih media; e. membuat daftar Arsip dan berita acara Alih Media; f. melakukan verifikasi Arsip hasil Alih Media; g. melakukan autentikasi Arsip hasil Alih Media; dan h. mengesahkan berita acara.
