Pasal 36
BAB 5 — PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA
(1) Arsip Terjaga di Kementerian terdiri atas: a. Arsip perjanjian internasional; dan b. Arsip masalah pemerintahan yang strategis. (2) Arsip perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Arsip tentang proses penyusunan perjanjian internasional dari unit pemrakarsa; b. Arsip tentang proses konsultasi dan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan kementerian atau lembaga lain; c. Arsip tentang proses pembuatan perjanjian internasional; d. Arsip tentang pertukaran nota diplomasi; dan e. Arsip tentang pengesahan perjanjian internasional. (3) Arsip masalah pemerintahan yang strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Arsip tentang kebijakan atau keputusan strategis yang ditetapkan oleh Menteri.
