Pasal 34
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP VITAL
(1) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d dilakukan terhadap fisik dan tempat penyimpanan Arsip Vital yang terkena dampak bencana. (2) Pemulihan terhadap fisik Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. membersihkan fisik Arsip dari kotoran dan debu yang melekat; b. merendam fisik Arsip yang basah atau terkena lumpur dengan disinfektan; dan c. mengeringkan Arsip tanpa terkena sinar matahari secara langsung. (3) Pemulihan terhadap tempat penyimpanan Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan perbaikan segera terhadap kerusakan struktur bangunan atau ruang khusus. (4) Dalam hal seluruh bangunan atau ruang khusus mengalami kerusakan, Arsip Vital dievakuasi dan dipindahkan ke tempat aman untuk mencegah kerusakan yang semakin parah.
