PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan Arsip Dinamis di Kementerian bertujuan untuk: a. memberikan pedoman bagi penyelenggara kegiatan kearsipan di Kementerian;
b. menciptakan sistem pengelolaan Arsip yang baik, terkoordinasi, terintegrasi, berdaya guna, dan berhasil guna; dan c. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang baik dan bersih.
