Pasal 4
Renstra disusun sebagai acuan bagi: a. Renstra unit Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. Renstra LPDB-KUMKM dan Renstra LLP-KUKM; c. rencana kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Rencana Kerja setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; d. rencana program atau kegiatan pengembangan bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah di tingkat provinsi/kabupaten/kota dan lintas pemangku kepentingan; e. pelaksanaan program atau kegiatan pengembangan bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan lintas pemangku kepentingan; dan f. pengendalian program atau kegiatan pengembangan bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
