PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah pedoman bagi seluruh unit dalam menyelenggarakan program dan kegiatan pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk periode 5 (lima) Tahun yakni 2020-2024.
- Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir-Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut LPDB-KUMKM adalah organisasasi non-eselon di bidang pembiayaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
- Lembaga Layanan Pemasaran-Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut LLP-KUKM adalah organisasi non-eselon di bidang pelayanan pemasaran yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
- Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan informasi Kinerja Anggaran yang selanjutnya disebut Sistem Informasi Kinerja KRISNA adalah aplikasi untuk menyusun Renja K/L dan Informasi Kinerja Anggaran yang bersifat web based
yang memuat data perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja Kementerian atau Lembaga.
