PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 5
pasal.id
(1) Pemberian tunjangan kinerja Pegawai dilakukan dengan memperhitungkan komponen: a. hasil Capaian Kinerja Pegawai; dan b. kehadiran Pegawai. (2) Capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan. (3) Kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan.
