PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 20
pasal.id
(1) Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara karena ditahan oleh pihak yang berwajib dan berstatus sebagai tersangka tindak pidana tidak diberikan tunjangan kinerja selama masa pemberhentian sementara. (2) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai: a. surat perintah penghentian penyidikan oleh pihak
berwajib; dan/atau b. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah, tunjangan kinerja dibayarkan kembali terhitung mulai Bulan berikutnya.
