PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian...
Pasal 2
BAB 2 — JABATAN DAN KELAS JABATAN
(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Pimpinan Tinggi, yang terdiri atas:
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, KEMENKOP-UKM
Kepala Biro Hukum Kepala Biro MKOS Sekretaris Kementerian b. Jabatan Administrasi, yang terdiri atas:
- Jabatan Administrator;
- Jabatan Pengawas; dan
- Jabatan Pelaksana, dan c. Jabatan Fungsional. (3) Selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga terdapat jabatan lainnya di lingkungan Kementerian.
