Pasal 75
BAB 10 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Pengembang Kewirausahaan diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; dan/atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan untuk alasan pribadi yang tidak mungkin dapat melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. (3) Pengembang Kewirausahaan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir, apabila tersedia kebutuhan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. (4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan selama diberhentikan. (5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan karena alasan sebagaimana pada ayat (1) huruf e, dilakukan berdasarkan jenjang jabatan yang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta tersedia kebutuhan. (6) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; atau b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang diduduki. (7) Pemberhentian Pengembang Kewirausahaan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f, dilaksanakan melalui pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (8) Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
