PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 11
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan ditetapkan oleh: a. PRESIDEN bagi Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Utama; dan b. Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. (2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendelegasikan penetapan pengangkatan kepada Pejabat yang Berwenang di lingkungan instansinya.
