PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 3-per-m-kukm-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENILAIAN KINERJA...
Pasal 3
BAB 3 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Penilaian tingkat kinerja LPDB-KUMKM dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2) Indikator Penilaian Aspek Keuangan dan Aspek Kepatuhan LPDB-KUMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini. (3) Lampiran sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
